CIANJUR, Jawa Barat - 5 November 2026. Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil membongkar komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan begal bersenjata api yang beraksi di jaringan lintas wilayah Jawa Barat. Komplotan ini diduga kuat terlibat dalam sekitar 120 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Cianjur, Sukabumi, Cimahi, hingga Purwakarta.
Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan enam orang tersangka berinisial W.Z.S. (23), H.U. (32), L. (25), R. (21), A.S. (27), dan D.F. (28). Para pelaku yang berasal dari Lampung Timur, Cianjur, dan Sukabumi ini diketahui memiliki pembagian peran yang terstruktur, mulai dari pemetik atau eksekutor hingga joki kendaraan.
Kronologi Penangkapan dan Tindakan Tegas Terukur
Pengungkapan kasus ini bermula dari penelusuran petugas yang berhasil mengendus keberadaan komplotan di sebuah vila kawasan Cipanas, Cianjur. Saat hendak disergap dan dilakukan pengejaran, salah satu pelaku berinisial W.Z.S. berani mengacungkan senjata api rakitan ke arah petugas.
Menanggapi ancaman keselamatan anggota di lapangan, kepolisian bertindak cepat dengan memberikan tindakan tegas dan terukur. Dua orang tersangka berinisial W.Z.S. dan R. dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki kanan sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Jaringan Penadah dan Lima Pelaku Masih DPO
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, puluhan sepeda motor hasil kejahatan tersebut sebagian dijual kepada jaringan penadah di kawasan Cianjur dan Sukabumi, sedangkan sebagian lainnya diselundupkan ke daerah Lampung. Selain mengamankan enam tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan beserta kuncinya dan beberapa unit sepeda motor.
Kendati demikian, perburuan polisi belum usai. Penyidik Polres Cianjur masih terus melakukan pengejaran terhadap lima orang pelaku lainnya yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Identitas kelima DPO yang berperan sebagai eksekutor maupun penadah tersebut sudah dikantongi oleh tim penyidik.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepolisian
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres Cianjur mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan berkendara, memasang kunci pengaman ganda pada kendaraan bermotor, menghindari lokasi parkir yang rawan, serta segera melapor ke pihak kepolisian terdekat apabila melihat atau mengetahui keberadaan para pelaku DPO.
Label: Hukum,Jawa Barat,Kriminal,Pencurian,Peristiwa,
Alnet Nusantara - Jaringan Informasi Untuk Semua.

Posting Komentar