Pemerintah Singapura memperketat Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (THPA) dengan melipatgandakan denda korporasi hingga S$20 juta serta memperluas kewenangan investigasi.
Internasional - Pemerintah Singapura mengambil langkah hukum yang jauh lebih agresif dalam mengatasi isu pencemaran udara regional dengan memperketat ketentuan dalam Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act / THPA). Kebijakan ini memperluas kewenangan investigasi serta melipatgandakan denda finansial bagi korporasi yang terbukti berkontribusi terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) lintas negara.
Berdasarkan amandemen terbaru yang disahkan, denda maksimum bagi perusahaan yang menyebabkan atau membiarkan terjadinya polusi kabut asap di wilayah Singapura dinaikkan secara drastis hingga S$20 juta (sekitar Rp284 miliar), meningkat sepuluh kali lipat dari ketentuan sebelumnya sebesar S$2 juta.
Tak hanya itu, penalti harian bagi korporasi yang gagal mengatasi atau menghentikan sumber polusi juga turut dikerek naik dari S$100.000 menjadi maksimal S$1 juta (sekitar Rp14,2 miliar) per hari selama pelanggaran berlangsung.
Perluasan Sanksi Perdata dan Kewenangan Audit Independen
Pemerintah Singapura melalui National Environment Agency (NEA) kini memiliki instrumen penegakan hukum yang lebih fleksibel. Selain jalur pidana, undang-undang baru ini memperkenalkan sanksi perdata dengan denda finansial hingga S$10 juta. Pengadilan juga diberikan kewenangan untuk merampas atau memperhitungkan keuntungan komersial yang diperoleh perusahaan dari aktivitas yang melanggar hukum lingkungan tersebut.
Dari sisi investigasi, Direktur Jenderal Perlindungan Lingkungan Singapura kini memegang kewenangan hukum untuk mewajibkan korporasi yang dicurigai terlibat dalam rantai pasok penyebab kabut asap agar menunjuk penilai independen sektor swasta—dengan seluruh biaya ditanggung oleh perusahaan terkait—guna mengaudit operasional dan praktik tata kelola lahan mereka.
Poin krusial lain dalam aturan ini adalah penerapan yurisdiksi preventif. Otoritas Singapura dapat bertindak dan meminta pertanggungjawaban perusahaan bahkan sebelum polusi asap melintasi perbatasan, asalkan terbukti ada aktivitas di luar negeri yang memicu risiko nyata terhadap penurunan kualitas udara di dalam negeri.
- Denda Maksimum Korporasi: Naik drastis hingga S$20 juta (sekitar Rp284 miliar)
- Penalti Harian Pelanggaran: Menjadi maksimal S$1 juta (sekitar Rp14,2 miliar) per hari
- Sanksi Perdata: Denda finansial hingga S$10 juta dan perampasan keuntungan komersial
- Audit Independen: Kewajiban penunjukan penilai swasta atas tanggungan perusahaan terduga
- Yurisdiksi Preventif: Penindakan sebelum polusi melintasi batas teritorial negara
Implikasi bagi Kawasan Regional
Pengetatan regulasi ini menjadi sinyal keras bagi sektor industri perkebunan dan kehutanan di kawasan Asia Tenggara untuk memperketat tata kelola lingkungan, pencegahan titik panas (hotspots), serta transparansi rantai pasok. Langkah tersebut menyusul tren peningkatan indeks polusi udara (Pollutant Standards Index / PSI) yang sempat mencatatkan angka tertinggi dalam beberapa tahun terakhir, menuntut kolaborasi lintas batas yang lebih transparan dalam mitigasi bencana lingkungan.
Sumber Informasi: Jaringan Tim Alnet Nusantara | Redaktur: Tim Alnet
Label: Asia Tenggara,Berita Nasional,Internasional,Kabut Asap,Karhutla,Lingkungan Hidup,Singapura,THPA

Posting Komentar